• "Political factor is one of the most important factors responsible for the failure of the Muslim countries to implement the Islamic strategy for development with justice".

    Muhammad Umer Chapra
    Islam and the Economic Challenge
    Leicester: Islamic Foundation. (1992: 118)

    --------------------------------------------

    Jika kita melihat kebijakan ekonomi pada sektor rill (ekspor-impor), pemerintah saat ini telah mengesahkan omnibus law, ini berarti kita telah mengadopsi rezim pasar bebas yang mana bisa saja ini mengancam kedaulatan petani dan pangan nasional.

    Kemudahan impor pangan semakin dibuka lebar dan sanksi pidana bagi pelaku usahapun juga dihapuskan seperti dalam pasal 101 UU Perlintan yang di Omnibus Law telah diubah dan dihapuskan terkait pemidanaan terhadap pelaku usaha yang mengimpor pangan saat komoditas pangan domestik terpenuhi.

    Hal ini tentu akan menjadi dampak buruk bagi keberlangsungan petani dan pangan Nasional, dikarenakan tidak adanya jaminan perlindungan bagi petani oleh negara. Bahkan, hak-hak para petani semakin dilemahkan di era pasar bebas ini.

    Disinilah seharusnya para pegiat ekonomi Islam masuk ke ranah politik ekonomi, agar dapat ikut serta dalam merumuskan instrumen – instrumen kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dalam negeri, tidak hanya fokus pada perkembangan lembaga keuangan saja seperti yang selama ini dilakukan.

    Sumber:

    https://ekispedia.com/sudah-saatnya-pegiat-ekonomi-islam-masuk-ke-ranah-politik-ekonomi/

    #politik #ekonomi #umerchapra #economist #ekonom #islamicpolitics #ekispedia
    "Political factor is one of the most important factors responsible for the failure of the Muslim countries to implement the Islamic strategy for development with justice". Muhammad Umer Chapra Islam and the Economic Challenge Leicester: Islamic Foundation. (1992: 118) -------------------------------------------- Jika kita melihat kebijakan ekonomi pada sektor rill (ekspor-impor), pemerintah saat ini telah mengesahkan omnibus law, ini berarti kita telah mengadopsi rezim pasar bebas yang mana bisa saja ini mengancam kedaulatan petani dan pangan nasional. Kemudahan impor pangan semakin dibuka lebar dan sanksi pidana bagi pelaku usahapun juga dihapuskan seperti dalam pasal 101 UU Perlintan yang di Omnibus Law telah diubah dan dihapuskan terkait pemidanaan terhadap pelaku usaha yang mengimpor pangan saat komoditas pangan domestik terpenuhi. Hal ini tentu akan menjadi dampak buruk bagi keberlangsungan petani dan pangan Nasional, dikarenakan tidak adanya jaminan perlindungan bagi petani oleh negara. Bahkan, hak-hak para petani semakin dilemahkan di era pasar bebas ini. Disinilah seharusnya para pegiat ekonomi Islam masuk ke ranah politik ekonomi, agar dapat ikut serta dalam merumuskan instrumen – instrumen kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat dalam negeri, tidak hanya fokus pada perkembangan lembaga keuangan saja seperti yang selama ini dilakukan. Sumber: https://ekispedia.com/sudah-saatnya-pegiat-ekonomi-islam-masuk-ke-ranah-politik-ekonomi/ #politik #ekonomi #umerchapra #economist #ekonom #islamicpolitics #ekispedia
    Sudah Saatnya Pegiat Ekonomi Islam Masuk ke Ranah Politik Ekonomi
    2
    0 Komentar 0 Bagikan
Tidak ada data untuk ditampilkan
Tidak ada data untuk ditampilkan
Tidak ada data untuk ditampilkan
Tidak ada data untuk ditampilkan